Separuh Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa Penyidik KPK

Penyidik KPK menemukan kode 'pokir' dalam dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015.

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Okt 2017, 20:33 WIB
Salah seorang anggota DPRD Kota Malang saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolres Malang Kota (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Hampir separuh anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait informasi baru penanganan kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015.

Penyidik KPK sebelumnya menyebut ada kode ‘pokir’ atau pokok pikiran agar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015 berjalan lancar. Hari ini, sekitar 11 anggota DPRD Kota Malang diperiksa di ruang pertemuan utama Mapolres Malang Kota.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, proses penyidikan berjalan dinamis sehingga ketika ada informasi baru maka perlu dikonfirmasi dengan pemanggilan saksi.

"Prinsipnya, siapa saja yang keterangannya dianggap perlu oleh penyidik tentu akan dimintai kesaksiannya," kata Priharsa dikonfirmasi di Malang, Kamis (19/10/2017).

Salah seorang anggota dewan, Heri Pudji Utami mengatakan, menerima undangan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

"Kalau bunyi undangannya, dipanggil sebagai saksi Pak Arif. Ini baru mengisi biodata, belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Heri Pudji.

Sehari sebelumnya, ada sembilan anggota DPRD Kota Malang turut diperiksa penyidik KPK di aula Rupatama Mapolres Malang Kota. Mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono juga diperiksa oleh penyidik.

Penyidik KPK terakhir memeriksa hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang pada pertengahan Agustus 2017 lalu. Saat itu, sejumlah pejabat Pemkot Malang juga ikut diperiksa terkait dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015.

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono diduga menerima suap Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistyo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pegawasan Bangunan Kota Malang. Arif juga diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruzaman.

Suap itu diduga terkait pemulusan anggaran sekaligus untuk memenangkan proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang. Proyek direncanakan dikerjakan tahun jamak mulai 2016 – 2019 dengan total nilai proyek diperkirakan mencapai Rp 98 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya