PHOTO: Menhub Terbitkan Revisi Permenhub untuk Kebijakan Transportasi Online

Revisi Peraturan Menteri ini mebahas terkait kebijakan taksi online

oleh Fatkhurroz diperbarui 19 Okt 2017, 16:30 WIB
Menhub Terbitkan Revisi Permenhub untuk Kebijakan Transportasi Online
Revisi Peraturan Menteri ini mebahas terkait kebijakan taksi online
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Menkominfo Rudiantara (kanan) berbincang disela jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana saat jumpa pers terkait Revisi PM 26 Tahun 2017 yang dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkominfo Rudiantara di Kemenhub, Jakarta (19/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menkominfo Rudiantara (kedua kanan) memberi keterangan saat jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). Revisi Peraturan Menteri ini mebahas terkait kebijakan taksi online. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) memberi keterangan saat jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Menkominfo Rudiantara (kanan) berbincang di sela jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) berbincang dengan Menkominfo Rudiantara (kedua kanan) disela jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Menkominfo Rudiantara (kanan) saat menghadiri jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya