Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kedua tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keduanya yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN) dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection.
Advertisement
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap YN dan AKZ dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata di PN Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).
Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor," kata Febri.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
3 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN) dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection sebagai tersangka
Tarmizi diduga menerima uang suap dari Akhmad Zaini senilai Rp 425 juta agar majelis hakim menolak gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd, terhadap Aquamarine Divindo Inspection.
Advertisement