Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto hari ini dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi belum dapat memastikan kliennya dapat bersaksi dalam sidang kasus megakorupsi ini.
"Saya belum tahu bisa hadir atau tidak. Setahu saya Beliau hari ini (ada) jadwal acara negara yang tidak mungkin bisa ditinggal," kata Fredrich saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Advertisement
Selain itu, kata Fredrich, Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar juga akan menghadiri acara HUT Golkar. Kendati begitu, dia yakin pria yang akrab disapa Setnov itu akan mengatur waktu yang tepat untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Ada HUT Golkar yang semuanya membutuhkan kehadiran Beliau sebagai Ketua Umum. Saya yakin Beliau pasti akan mengatur waktu," jelas Fredrich.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu telah dipanggil Jaksa penuntut sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP pada Senin, 9 Oktober 2017. Namun, dia tidak dapat memberikan kesaksian lantaran masih dalam kondisi sakit.
Selain Setnov, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro Adhiak Sono.
Pernah Tersangka
Setnov sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.
Meski status Setnov sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
[vidio:KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP] (https://www.vidio.com/watch/789047-kpk-tetapkan-setya-novanto- tersangka-korupsi-e-ktp)
Advertisement