Refleksi 3 Tahun Jokowi-JK di Sektor Pajak

Meskipun belum genap lima tahun, terdapat banyak hal yang telah terjadi dalam perekonomian nasional termasuk di perpajakan.

oleh Vina A Muliana diperbarui 23 Okt 2017, 06:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pada 20 Oktober 2017, usia pemerintahan Jokowi-JK genap tiga tahun dari lima tahun masa bakti Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Meskipun belum genap lima tahun, terdapat banyak hal yang telah terjadi dalam perekonomian nasional  termasuk di bidang perpajakan.

Sektor pajak menjadi salah satu sektor penting karena kontribusinya terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan penentu keberhasilan pencapaian target-target pembangunan, termasuk sebagai instrumen kebijakan untuk mengatasi ketimpangan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa poin yang bisa menjadi acuan pencapaian pemerintahan Jokowi-JK selama tiga tahun di bidang perpajakan.

"Pencapaian-pencapaian penting dan bagus oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres JK dipertahankan dan dilanjutkan sehingga semakin berdampak bagi kesejahteraan rakyat," kata dia.

Menyambut tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, berikut refleksi atas kebijakan dan praktik perpajakan sebagaimana dikutip dari siaran pers CITA, Senin (23/10/2017).

Apresiasi amnesti pajak dan terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2017

Pada tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, terdapat beberapa pencapaian yang layak mendapatkan apresiasi, antara lain kesuksesan program amnesti pajak dan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Amnesti adalah jembatan menuju reformasi perpajakan yang komprehensif dan keterbukaan informasi menjadi penanda dimulainya era baru perpajakan yang transparan.

Implementasi dan pencapaian program amnesti pajak pada 2016-2017 patut diapresiasi sebagai jalan keluar dari kebuntuan akibat beban target pajak yang tinggi dan kegamangan dunia usaha menghadapi ketidakpastian.

Amnesti pajak setidaknya sukses meraup uang tebusan sebesar Rp 134,8 triliun, deklarasi harta Rp 4.865,7 triliun, repatriasi sebesar Rp 147,1 triliun, dan peserta sebanyak 965.983 wajib pajak. Amnesti pajak menjadi modal sosial dan jembatan menuju sistem perpajakan baru yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum melalui program reformasi perpajakan.

Pencapaian lain yang layak diapresiasi adalah penerbitan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU No 9 Tahun 2017) yang memastikan kewenangan otoritas pajak untuk mendapatkan data dan informasi keuangan baik domestik maupun antarnegara.

"Era baru perpajakan yang transparan ini akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, namun di sisi lain perlu penguatan akuntabilitas agar menjamin keamanan data dan kenyamanan masyarakat wajib pajak. Maka sinergi otoritas fiskal dan otoritas moneter mutlak diperlukan," tulisnya.

Meski demikian, agar program amnesti dapat berkelanjutan, CITA menilai perlunya dirumuskan strategi pasca-amnesti yang tepat. Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2017 sebagai bagian dari tindak lanjut pasca-amnesti pajak.

"Perlu dipastikan bahwa kebijakan perpajakan pasca-amnesti dilandasi prinsip kehati-hatian, mengalkulasi dampak dan risiko politik, dan tetap menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur dan jelas," kata CITA.

Penguatan reformasi kepabeanan dan cukai

Ditjen Bea dan Cukai juga telah dan sedang melakukan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi lebih berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas dengan lebih baik, terutama pelayanan ekspor impor. Penindakan terhadap importir borongan merupakan langkah tepat dan patut didukung, dengan terus melanjutkan debirokratisasi dan penyederhanaan perizinan, khususnya pengurangan larangan atau pembatasan secara signifikan.

"Presiden diharapkan memberikan dukungan penuh agar kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum memberikan dukungan konkret guna memastikan agenda penting ini berjalan dan tuntas," jelas CITA.

"Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai juga perlu terus didorong dan didukung agar berani melakukan ekstensifikasi barang kena cukai untuk melindungi masyarakat dari eksternalitas negatif dan menambah pundi-pundi penerimaan negara. Hal lainnya, simplifikasi tarif cukai atas hasil tembakau perlu dituntaskan agar menjamin pengendalian dan mempermudah pengawasan," lanjutnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

 

 


Hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan perpajakan

Hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan perpajakan

Namun masih terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan dan agenda yang wajib dituntaskan, misalnya corak arsitektur kebijakan fiskal yang lebih jelas dan memberi kepastian arah, optimalisasi kebijakan pajak sebagai instrumen untuk redistribusi dan mengurangi ketimpangan, praktik pemungutan pajak yang fair dan konsisten, program reformasi perpajakan, simplifikasi administrasi perpajakan, dan penguatan budaya pajak.

"Secara umum, Pemerintah perlu memperjelas corak dan warna kebijakan. Kami memandang perlunya manajemen yang lebih efektif dalam merumuskan kerangka kebijakan, memandu formulasi dan arah kebijakan fiskal agar terarah, fokus kepada agenda-agenda besar yang penting dan mendesak, mengurangi kegaduhan, menciptakan kepastian, dan menjamin rasa nyaman para pemangku kepentingan. Penting sekali kontrol agar tercipta “tertib dan disiplin” dalam praktik pemungutan pajak, termasuk perlunya melibatkan publik dalam diskursus kebijakan dan perluasan kanalisasi aspirasi", tutur Yustinus.

Perlu melakukan evaluasi pencapaian target penerimaan pajak.

Lebih lanjut menurut CITA, pemerintah juga perlu mawas diri dan melakukan evaluasi, bertolak dari pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2015 dan 2016 yang kurang menggembirakan. Tercatat pencapaian target pajak 2015 sebesar 82 persen dan tahun 2016 sebesar 81 persen. Sedangkan pencapaian target bea dan cukai cukup bagus, tahun 2015 sebesar 92,3 persen dan tahun 2016 sebesar 97,15 persen.

Rendahnya pencapaian dipengaruhi oleh kenaikan target penerimaan yang ambisius di saat perekonomian sedang mengalami stagnasi, selain faktor kepatuhan yang masih rendah dan kapasitas otoritas pemungut pajak yang perlu ditingkatkan. Dalam jangka pendek, memperbaiki fundamental lebih mendesak daripada memaksakan akselerasi, sehingga rasionalitas dan prioritas belanja patut mendapat perhatian.

"Kebijakan pemungutan pajak yang adil dan tetap mempertimbangkan iklim investasi usaha seyogianya dipertahankan sebagai corak kebijakan perpajakan pemerintah hingga 2019 mendatang, demi menciptakan keadilan, kepastian, dan menjaga performa dan kepercayaan publik", ujar dia.

Periode pemerintahan Jokowi-JK juga dinilai sebagai saat yang tepat untuk menuntaskan agenda reformasi perpajakan guna meletakkan fundamental dan pondasi prinsip dan sistem perpajakan yang kuat. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan merevisi UU Perpajakan agar lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, kebijakan perpajakan yang kompetitif dan responsif, penerbitan perpres khusus untuk perbaikan administrasi yang berbasis teknologi informasi yang menjamin kemudahan dan kesederhanaan, serta penyederhanaan prosedur perpajakan dan sengketa pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya