Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan sidang kasus korupsi e-KTP. Dia dijadwalkan menjadi saksi atas tersangka Andi Narogong.
Novanto beralasan, ketidakhadirannya dalam persidangan karena ada kegiatan yang mesti dihadirinya. "Ya ada acara kenegaraan tadi pagi," tutur Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/10/2017).
Advertisement
Menurut Setnov, acara tersebut rencananya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci acara yang dimaksud.
"Tapi enggak ada dengan Presiden, enggak jadi," jelas dia.
Sementara itu, Setnov menyebut bahwa telah melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP. "Saya sudah bikin surat," Setnov menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Mangkir Panggilan Pertama
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu telah dipanggil Jaksa penuntut sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP pada Senin, 9 Oktober 2017.
Namun, dia tidak dapat memberikan kesaksian lantaran masih dalam kondisi sakit.
Selain Setnov, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro Adhiak Sono.
Advertisement