Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memastikan telah merampungkan rancangan Peraturan Menteri (PM), revisi dari PM Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut saat ini tengah diuji coba di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan. Baru nantinya pada 1 November 2017 akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Budi Karya menyatakan, aturan baru ini sudah mengakomodasi beberapa poin yang digagalkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Maka dari itu, Budi Karya meminta kepada para driver untuk tidak lagi bersitegang.
Baca Juga
Advertisement
"Saya mewakili pemerintah justru mengimbau kepada stakeholder, kepada para pengemudi untuk coba camkan baik-baik apa yang kita atur dalam pasal-pasal tersebut. Apabila para stakeholder, para pengemudi mempelajari dengan cermat, maka tidak ada hal yang merugikan bagi pihak-pihak tersebut," kata Budi Karya di kantornya, Jumat (20/10/2017).
Budi Karya menegaskan apa yang sudah dicantumkan dalam aturan tersebut untuk menciptakan kesetaraan baik antara taksi konvensional dengan taksi online. Hal itu dipertegas dengan tetap diberlakukannya tarif batas atas dan bawah bagi taksi online.
Untuk pemerintah daerah, Mantan Dirut Angkasa Pura II itu juga berpesan untuk lebih menjadi penengah antara keduanya. Aturan yang akan dilaksanakan ini diharapkan benar-benar dijalankan dan menjadi acuan dalam menentukan beberapa kebijakan turunannya.
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan langsung berkomunikasi dengan kami untuk segera aturan ini diberlakukan," ucap dia.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menyatakan, secara spesifik, ada sejumlah hal yang akan diatur dalam PM baru tersebut. Pertama, kendaraan yang menjadi taksi online harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.
"Ini ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan," kata dia.
Kedua, pengemudi taksi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya. Ketiga, perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selanjutnya
Keempat, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur,Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.
"Wajib bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi," jelas dia.
Selain itu, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.
Aturan tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 1 November 2017 di seluruh wilayah. Kemenhub memberikan masa transisi antar 3-6 bulan untuk perusahaan aplikasi dan driver taksi online melakukan penyesuaian.
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," ujar dia.
Advertisement