Jokowi Ultimatum Cabut Kontrak Investor Mangrak, Ini Kata Darmin

Darmin Nasution menanggapi permintaan presiden untuk mencabut kontrak investor yang tak serius membangun KEK Mandalika, NTB.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Okt 2017, 19:09 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution

Liputan6.com, Lombok Tengah - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ‎untuk mencabut kontrak investor yang tak serius membangun infrastruktur dan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Batas waktu bagi investor merealisasikan investasinya adalah 6 bulan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Presiden mengeluarkan ancaman tersebut karena ada investor di kawasan ekonomi khusus lain yang menunda merealisasikan investasi. Alasan penanam modal pun beragam.

"Presiden mulai lihat di KEK lain, sebenarnya ada upaya menunda terjadinya investasi. Ada macam-macam memang, ada yang cenderung mendorong supaya harga tanah naik dulu, dan lainnya," kata Darmin usai Peresmian KEK Mandalika, Lombok, Jumat (20/10/2017),

Oleh karena itu, Darmin menambahkan, investor harus menandatangani kontrak untuk kepastian realisasi investasi selama 6 bulan. Selanjutnya pembangunan harus sudah mulai dijalankan pasca teken kontrak. Aturan ini bisa dibuat oleh Administrator KEK.

"Kita jalankan itu. Kalau dia (investor) belum siap, tidak usah diteken dulu. Jadi harus siap, sehingga kita bisa lebih cepat melaksanakan. Ini orang tidak siap mau teken duluan, tapi tidak jadi-jadi proyeknya. Maka kita akan utamakan yang siap dulu," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M. Mansoer mengaku, ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika dapat mencabut kontrak investor yang tak kunjung merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.

"Kita cek dulu apakah karena kesalahan dia atau karena ada peraturan kita yang membuat dia lambat. Kalau kesalahan dia, ya kita bisa cari investor lagi atau mengenakan sanksi, jadi tidak bisa langsung diputus," tegasnya.

Menurut Abdulbar, selama ini dalam sebuah kontrak sudah tertera mengenai pelaksanaan realisasi investasi. Dalam hal ini, Jokowi mengimbau agar mempercepat investasi terwujud, sehingga tidak ada yang namanya terlambat atau tertunda-tunda.

"Pak Jokowi sudah mengingatkan. Kalau tidak dibangun juga, ada surat peringatan, kontrak bisa di hold, tidak bisa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena tanahnya kan di kita. Pak Jokowi minta investor, proyek jangan sampai molor, harus ontime karena sekarang banyak investor masuk. Dulu kan baru jualan dan belum ada yang masuk," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya