Liputan6.com, Jakarta - Saksi sidang e-KTP Sandra mengatakan, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki 23 mobil mewah. Ia merupakan pemilik dua showroom mobil di Bogor, Jawa Barat
"Dia (Andi) itu bosanan. Jadi baru beli mobil dua bulan, bosan tukar lagi. Baru beli enam bulan, bosan ditukar lagi. Jumlahnya sih mereka enggak banyak, karena sering tukar-tukar mobil," kata Sandra saat bersaksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Advertisement
Ketua majelis hakim sidang e-KTP Jhon Halasan Butar-butar mengaku iri dengan Andi Narogong. Ia membandingkan mobil miliknya dengan mobil mewah yang dibeli Andi Narogong.
"Pernyataan Sandra ini bikin aku iri. Aku harus sabar pakai Avanza butut, sudah hampir 10 tahun enggak bisa ganti. Tapi memang kenyataan ya 23 itu?" ujar Jhon kepada Sandra.
Menurut Sandra, pembelian mobil dilakukan sejak tahun 2011. Pembelian dilakukan Andi bersama dua saudara kandungnya, Vidi Gunawan dan Dedi Prijono.
Beberapa kendaraan mewah yang dibeli Andi Narogong dan saudaranya adalah, Mercedes-Benz, Mini Cooper, Toyota Harrier, VW Beetle, Jaguar, Porsche, hingga Range Roover.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sandra menuturkan, Andi dan saudaranya banyak menggunakan nama orang lain untuk membeli mobil.
Tujuannya, untuk menghindari pajak progresif atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan. "Sesuai dengan yang di BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Sandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Vonis Dua Mantan Pejabat Kemendagri
Dalam perkara e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. KPK sendiri masih banding atas materi putusan perkara tersebut.
Tersangka lain yang sudah didakwa oleh jaksa KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara dua tersangka lain, yakni Politikus Golkar Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam tahap penyidikan di KPK.
KPK juga pernah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Namun penetapan tersebut dianggap tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan
Advertisement