Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selesai memeriksa artis Nikita Mirzani. Ia diperiksa terkait laporan terhadap sejumlah pihak yang menudingnya menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Nikita diperiksa sekitar 2,5 jam dan dicecar 23 pertanyaan. Nikita yang didampingi dua pengacaranya, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, mengaku senang laporannya direspons cepat polisi.
Advertisement
Janda dua anak ini bahkan semakin penasaran ingin melihat kelanjutan penanganan kasusnya.
"Enggak sabar nunggu proses selanjutnya. Karena gara-gara kasus ini lumayan banyak kerugian, apalagi di Instagram ngebully-nya tentang itu. Biar cepet selesai," ujar Nikita di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10/2017).
Ia mengaku kesal terhadap para terlapor yang dianggap memfitnahnya. Sebab, Nikita mengklaim tidak pernah mengunggah kicauan yang berisi penghinaan terhadap Panglima TNI maupun menghapus unggahan yang dituduhkan.
"Dipikir mereka, Niki bohongan ngelaporinnya, tapi Niki serius karena tidak mau terulang lagi. Niki pingin stop ujaran kebencian, jangan sampai nanti artis lain kena lagi," ucap dia.
Pengacara Nikita, Aulia, menuturkan, kliennya dicecar terkait kicauan yang ditudingkan oleh para terlapor. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga membandingkan kicauan soal penghinaan terhadap Panglima TNI dengan kicauan lainnya.
"Memang ada perbedaan. Yang (kicauan) sebelumnya terkoneksi dengan Instagram. Tweet itu (menghina Panglima TNI) satu-satunya tweet yang tak terkoneksi dengan Instagram dan enggak ada tanggalnya," kata Aulia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Lima Terlapor
Sebelumnya, Nikita melaporkan lima pihak yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Laporan itu dilakukan terkait tudingan pihak-pihak tersebut yang menyebut Nikita menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui kicauan di akun Twitternya.
Padahal, Nikita meyakini dirinya tidak pernah menulis dan menghapus posting-an yang dimaksud. Nikita menduga, kicauan tersebut palsu.
Kelima terlapornya, yakni pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Mereka diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Jo Pasal 46 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement