Mendagri Persilakan DPR Revisi UU Ormas

Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Okt 2017, 23:04 WIB
Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dengan catatan, ideologi Pancasila harus tetap menjadi asas semua ormas.

"Nanti akan kita bahas bersama apa inisiatifnya DPR, apa pemerintah. Tapi memang dalam undang-undang apapun undang-undangnya harus tegas bahwa ideologi Pancasila harus dicantumkan. Kalau revisinya semua ormas yang ada boleh tidak berasas Pancasila, ya janganlah (direvisi)," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Tjahjo menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menyimpang dari ideologi Pancasila, UUD (Undang-undang Dasar) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Organisasi itu hidup dan berkembang di Indonesia harus mengikuti aturan-aturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Tidak boleh menyimpang dari ideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, baik Perppu Ormas maupun Undang-undang Ormas dibuat untuk menjaga ideologi negara tersebut bukan untuk membatasi hak dalam berserikat dan berpolitik.

"Untuk penyempurnaan (UU Ormas) kami terima (direvisi), tapi dalam konteks Pancasila ya karena bagi negara ini Pancasila adalah harga mati," tegas politikus PDIP ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya