Izin Investasi di KEK Mandalika Lombok Kurang Dari 3 Jam

KEK Mandalika dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Okt 2017, 08:24 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Lombok - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan operasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin (20/10/2017). Izin investasi di kawasan seluas 1.175 hektare (ha) ini dijanjikan hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam.

KEK Mandalika dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Usai bertemu dengan investor di Kantor Administrasi KEK Mandalika, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, izin investasi di 4 KEK yang telah beroperasi, termasuk KEK Mandalika kurang dari 3 jam.

"Iya sudah kurang dari 3 jam untuk menerbitkan 2 izin di Mandalika. KEK yang sudah operasional iya (kurang dari 3 jam), seperti KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu," ujar Darmin ditemui di Lombok Tengah, Sabtu (20/10/2017).

Sementara itu, Kepala Administrator KEK Mandalika Resort, Winarto menjelaskan, izin investasi di kawasan ini sudah sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. PTSP Pusat untuk diketahui sudah mampu menerbitkan 9 jenis perizinan dan 1 booking site hanya dalam 3 jam.

"Kami sudah lakukan itu untuk proses perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Sudah kami terbitkan 8 jenis perizinan kurang dari 3 jam," terangnya saat berbincang dengan Liputan6.com.

Adapun 8 jenis perizinan tersebut, antara lain:

1. Izin pendirian perusahaan dari notaris dan langsung mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

2. Izin investasi yang seharusnya merupakan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, tapi sudah dilimpahkan ke Administrator KEK

3. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

6. Pembayaran Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

7. Mendapatkan Angka Pengenal Importir (API)8. Penerbitan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

"Investor baik PMA maupun PMDN bisa langsung melakukan kegiatan investasi atau membangun proyek sambil mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," Winarto menuturkan.

Belum lama ini, dia bilang, Administrator KEK Mandalika telah menerbitkan izin investasi kurang dari 3 jam kepada 2 investor baru, yakni 1 PMA dari Singapura dan 1 PMDN dari Mataram.

Winarto menjelaskan, total investor di KEK Mandalika hingga saat ini mencapai 15 investor, baik PMA maupun PMDN. Dominan kegiatan penanaman modal dari asing.

"Sebanyak 7 investor di antaranya sudah kita terbitkan izin investasinya dengan nilai komitmen Rp 55 triliun. Sedangkan 8 investor sisanya masih mempersiapkan proses perizinan," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya