Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana menyosialisasikan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 di tujuh kota.
Menhub Budi Karya menjelaskan, diskusi publik dan sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, dan Balikpapan.
Baca Juga
Advertisement
"Insyaallah tidak ada hal yang signifikan menjadi masukan. Kalau sudah menjadi masukan yang baik kita akan putuskan minggu depan," kata Budi di Jakarta, seperti mengutip Antara, Sabtu (21/10/2017).
Adapun menurut jadwal, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi tersebut pada Sabtu di Surabaya.
Menhub menegaskan agar regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini dapat diikuti oleh para kepala daerah.
"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," jelas dia.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam PM 26/2017, setidaknya ada sejumlah poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.
Kemudian, poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota, atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.
Sambutan positif sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat terkait rumusan PM 26/2017 yang diumumkan pada Kamis (19/10) di Kantor Kementerian Perhubungan bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini yang memang ditunggu," kata Budi.
Ia menambahkan, revisi peraturan ini telah didiskusikan dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya, dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder (pemangku kepentingan), di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.