Taspen Bayar THR dan Jaminan Kematian Kiper Choirul Huda

Pembayaran ini dilaksanakan berdasarkan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Okt 2017, 15:15 WIB
Kiper Persela Lamongan, Choirul Huda (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya Jawa Timur, membayarkan Tunjangan Hari Tua (THT) dan jaminan kematian Choirul Huda, ‎penjaga gawang Persela Lamongan yang meninggal dalam Laga Persela Lamongan kontra Semen Padang‎.

Sekretaris Perusahaan Taspen Iwan Soeroto mengatakan, pembayaran ini dilaksanakan berdasarkan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. ‎Pembayaran tersebut diterima langsung oleh Lydia Anggraini, istri mendiang Khoirul Huda.

"Atas jasanya tersebut, Kepala Kantor Tasepn Cabang Utama Surabaya membayarkan THT dan Jaminan Kematian dari Khoirul Huda," kata Iwan di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).‎

Taspen pun mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Choirul Huda, Iwan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.

"Harapan lain tentunya santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan dan tentunya mendorong terwujudnya peningkatan kesejahteraan bagi para atlet di Indonesia sehingga mereka tidak hanya merasa terjamin, namun juga termotivasi untuk meraih prestasi,” tembah Iwan.

Laga Persela Lamongan kontra Semen Padang menjadi laga terakhir dari legenda kiper Persela, Khoirul Huda setelah nyawanya tak terselamatkan akibat mengalami benturan keras ketika menghalau bola di laga tersebut.

Kiper yang dikenal sebagai one man club ini juga merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Olah Raga dan Pemuda (Disorda) Lamongan.

Tak hanya berjasa kepada Laskar Jaka Tingkir, sejak Tahun 2009 Khoirul Huda juga berjasa dalam kemajuan kegiatan kepemudaan dan olahraga di Lamongan, Jawa Timur.

Tonton Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya