Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub telah mengumpulkan seluruh pihak mulai dari operator, paguyuban, perguruan tinggi, para pengamat hingga perwakilan konsumen untuk bersama-sama merumuskan kembali rancangan aturan revisi PM ini.
Advertisement
Aturan tersebut diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.
"Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi," ujar dia di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Menurut dia, perumusan kembali rancangan aturan revisi PM 26/2017 ini merupakan suatu keharusan demi persaingan usaha yang sehat. "Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya untuk memberikan level of service, quality dan safety yang baik," kata dia.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menerangkan, ada sembilang poin dalam rancangan revisi dalam PM 26/2017 ini, di antaranya tentang argometer taksi, wilayah operasi, kuota, tarif, persyaratan minimal jumlah kendaraan, BPKB, domisili TNKB, SRUT, serta peran aplikator.
"Hal lainnya di luar sembilan poin tersebut adalah stiker dan asuransi. Stiker untuk kepentingan domain pengawasan di lapangan. Stikernya berdiameter 15 cm. Stiker menunjukkan perijinanya sudah lengkap karena dapat termuat semua," tandas Cucu.