Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geospasial dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan kinerja pegawai itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geospasial.
Mengutip laman Setkab, Senin (23/10/2017), pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Menurut perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di Badan Informasi Geospasial adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Informasi Geospasial.
Baca Juga
Advertisement
"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini, yaitu:
Sebagai perbandingan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 19,36 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja baru bagi pegawai di Badan Informasi Geospasial dibayarkan terhitung mulai Desember 2016 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan di Badan Informasi Geospasial, menurut perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di Badan Informasi Geospasial, perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan KAM Yasonna Laoly pada 12 Oktober 2017.
Advertisement