Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi dipanas-panasi. Sebab, semuanya sedang berproses.
"Gak usah ada intervensi fisik maupun opini media. Biarkan hukum menyelesaikan. Sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik," ucap Wiranto di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Advertisement
Wiranto menyatakan, DPR sedang sidang untuk mendengarkan pandangan fraksi mini untuk menentukan sikap terhadap Perppu.
"MK juga dengar kesaksian pemerintah mengenai argumentasi dan alasan terbitnya Perppu," lanjut mantan Panglima ABRI itu.
Dia pun mengingatkan, penerbitan Perppu tersebut mempunyai tujuan baik. Bukan untuk menimbulkan masalah baru lagi.
"Penerbitan Perppu itu bukan untuk menimbulkan kegaduhan, masalah. Tujuannya baik, semata-mata untuk mengamankan ideologi negara kita dari satu ancaman yang terstruktur dan terorganisir," jelas Wiranto.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Minta Menunggu
Karenanya, dia mengungkapkan untuk semua pihak menunggu apa yang terjadi. Sehingga bisa menghormati proses yang tengah berlangsung, baik itu DPR untuk dijadikan undang-undang, atau dalam gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Kita serahkan semua ke proses hukum. Tidak kesewenang-wenangan, tapi semua sadar bahwa kita negara hukum, negara demokrasi. Mari kita hormati proses ini. Kita tunggu saja," pungkas Wiranto.
Advertisement