Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kawasan Bintan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk jangka waktu 70 tahun.
Mengutip laman Setkab, Senin (23/10/2017), hal itu mempertimbangkan sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang telah dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
Pemerintah pun memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
Baca Juga
Advertisement
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan pada 11 Oktober 2017.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan sebagaimana dimaksud, meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah kawasan industri galang batang serta seluruh kawasan industri maritim dan pulau Lobam.
Selain itu, sebagian wilayah kota Tanjung Pinanng yang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat.
Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan.
"Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," bunyi pasal 4 ayat (2) PP ini.
Berdasarkan PP ini pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya hingga ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: