Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (tengah) menunjukkan foto saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan pembuatan dan peredaran miras tanpa izin di Jakarta, Senin (23/10). (Liputan6.com/JohanTallo)
Brigjen Pol Agung Setya memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (23/10). Dirtipideksus Mabes Polri bersama dengan BPOM dan Kantor Pajak berhasil melakukan pengungkapan perusahaan importir miras di wilayah Batam. (Liputan6.com/JohanTallo)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (tengah) memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan pembuatan dan peredaran miras tanpa izin di Jakarta, Senin (23/10). (Liputan6.com/JohanTallo)
Brigjen Pol Agung Setya memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (23/10). Dirtipideksus Mabes Polri berhasil mengamankan miras tanpa dilengkapi izin edar dengan total barang bukti yang disita sekitar 37.000 botol. (Liputan6.com/JohanTallo)