Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Mukhlis, mengaku ikut mengumpulkan uang untuk diberikan kepada auditor BPK, Ali Sadli, yang tengah memeriksa laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pernyataan itu diungkapkan Mukhlis di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Ali Sadli.
Advertisement
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Mukhlis. Menurut jaksa, dalam BAP, Mukhlis pernah menjelaskan ia sempat melapor kepada Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika, tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang.
"Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui Dirjen, tidak cuma sekretaris," kata jaksa KPK M, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Kemudian, dalam BAP menurut Mukhlis, Ahmad Erani tidak memberikan komentar. "Erani hanya diam dan kemudian mengatakan ya sudahlah," imbuh jaksa lagi.
Ahmad Erani diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendes dan PDTT. Pengangkatan Ahmad Erani menggantikan posisi yang ditinggalkan Sugito yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan menyuap auditor BPK.
Dalam dakwaan, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi disebut telah menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta.
Kewenangan BPK
Menurut jaksa, uang itu dikumpulkan Jarot Budi Prabowo. Pada tahap pertama, Jarot mengumpulkan Rp 200 juta dari delapan unit kerja eselon I di Kemendes. Salah satunya dari Ditjen PPMD sebesar Rp 15 juta.
Jaksa tak hanya mendakwa Auditor Utama III BPK, Ali Sadli menerima suap Rp 240 juta. Jaksa juga mendakwa Ali menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar.
Menurut jaksa, sebagai auditor BPK, Ali Sadli memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengaudit beberapa instansi pemerintah.
Antara lain Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasiolan Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Kemudian Kementerian Tenaga Kerja, Kemendes PDTT, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Jaksa KPK mendakwa Ali dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement