Fokus, Jakarta - Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan rumah produksi Sinemart bersalah dalam wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Grup.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (24/10/2017), majelis hakim memenangkan dan mengabulkan seluruh permintaan MNC Grup termasuk ganti rugi senilai Rp 2,64 trilliun. Pihak Sinemart pun menilai keputusan majelis hakim ini janggal. Pasalnya tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Advertisement
Sinemart segera menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan sejumlah bukti di antaranya alamat yang tak sesuai saat pengiriman berkas pengadilan, saksi dalam persidangan tidak valid, dan fakta-fakta kontrak.
Sejak 2003 lalu, Rumah Produksi Sinemart terlibat sengketa dengan MNC Grup lantaran diduga tanpa izin pindah ke stasiun televisi milik Grup Emtek. Sinemart pun mendapat tuduhan telah melakukan wanprestasi dan menayangkan sejumlah sinetron di stasiun tv lain yang mirip dengan tayangan di MNC Grup.