Liputan6.com, Jakarta - Polemik terus bergulir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Perdebatan antara model multiplekser tunggal (single mux) dan multiplekser jamak (multiple mux) pun jadi pembahasan dalam pertemuan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dengan Dewan Pers, Senin, 23 Oktober 2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (24/10/2017), dalam single mux, hanya ada satu operator yaitu Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP)
Advertisement
Namun, sistem single mux dikhawatirkan dapat menimbulkan monopoli. Sebab LPP menguasai seluruh proses produksi penyiaran meliputi frekuensi dan infrastruktur.
Terkait hal ini, Dewan Pers selaku mitra Komisi I DPR menilai, pemerintah tidak seharusnya membatasi hak masyarakat untuk mencari informasi.