Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI telah selesai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hasilnya, ada sejumlah fraksi yang menerima dan menolak.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyatakan, pembahasan soal Perppu Ormas ini akan dibawa ke rapat paripurna Selasa (24/10/2017). Jika tidak terjadi mufakat, maka voting bisa diambil sebagai jalan tengah.
Advertisement
"Kita masih berharap sebelum paripurna, kan paripurna adalah sikap final, masih ada perubahan, sehingga kita bisa mengambil keputusan dengan musyawarah dan mufakat," ucap Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, Amali belum bisa memastikan akan seperti apa keputusan finalnya hari ini. Sejauh ini, sejumlah fraksi menginginkan adanya revisi dalam Perppu Ormas, dan pemerintah juga menyambut baik usulan tersebut.
"Saya belum tahu seperti apa konfigurasinya di paripurna besok. Tetapi pemerintah sudah membuka diri untuk penyempurnaan (revisi). Fraksi-fraksi umumnya menginginkan penyempurnaan, kemudian oleh pemerintah disambut baik dan siap untuk menyempurnakan," papar dia.
Amali menilai fraksi-fraksi yang menolak seperti PKS, Gerindra, dan PAN, adalah hak masing-masing fraksi. Dia hanya berharap sudah ada keputusan final sebelum Perppu Ormas dibawa ke paripurna.
"Ya enggak apa-apa. Itulah sikap dan independensi fraksi masing-masing. Kita tetap lanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kita tidak menunggu semua orang harus setuju atau semua orang harus menolak," Amali menandaskan.
7 Fraksi Setuju
Komisi II DPR masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Dari rapat kerja kemarin, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.
Fraksi yang menerima adalah PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.
Namun, Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan harus ada revisi dalam perppu tersebut.
Sementara, dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Di antaranya Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement