Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 dewan yang sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.
Advertisement
Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.
Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Jadi Pemersatu
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili Presiden Jokowi dalam mengatakan bahwa Perppu Ormas yang saat ini sah menjadi undang-undang adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka pemersatu.
"Ada anggota yang menyebut Bapak Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang 45, justru Presiden tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila," Tjahjo menegaskan.
Advertisement