Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pengesahan ini merupakan bukti kesatuan visi antara pemerintah dan DPR dalam menjaga ideologi Pancasila.
Advertisement
"Saya kira ya karena memang pemerintah yang mengusulkan perppu itu. Kalau kemudian DPR menyetujui dan mengesahkan ya, syukur Alhamdulillah. Berarti ada satu kebersamaan untuk bagaimana kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu menuturkan, pengesahan Perppu Ormas bukanlah tindakan mendiskreditkan kelompok tertentu.
Perppu Ormas, kata dia, adalah bentuk pengamanan ideologi Pancasila dan menyelamatkan NKRI.
"Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik-baik bahwa Perppu itu bukan kesewenang-wenangan," ucap Wiranto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alot
Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 anggota sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara, 131 anggota dewan tidak setuju.
Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.
Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan Perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Advertisement