Polisi Sebut Pembunuhan Bayi oleh Mama Muda Terencana

Mama muda yang menduduki bayinya hingga tewas menjalani tes kejiwaan. Polisi meyakini tersangka sepintas terlihat sehat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Okt 2017, 07:02 WIB
Mama muda yang menduduki bayinya hingga tewas menjalani tes kejiwaan. Polisi meyakini tersangka sepintas terlihat sehat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Ancaman bui minimal 15 tahun hingga kurungan penjara seumur hidup menanti Cucu Cahyati (27), mama muda pembunuh bayinya sendiri Ismail Nugraha (4 bulan), dengan cara diduduki hingga meninggal dunia di Kampung Patrol, Karang Pawitan, Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Novri E Turangga mengatakan, tindakan tersangka Cucu yang menghabisi nyawa buah hatinya terbilang nekat dan sadis. Polisi menyebut pembunuhan bayi Ismail telah direncanakan satu hari sebelum kejadian.

"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa (hukuman) seumur hidup, tapi intinya dia sudah merencanakan untuk membunuh anaknya," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa, 24 Oktober 2017.

Berdasarkan keterangan tersangka, rencana pembunuhan muncul satu hari sebelum kejadian berlangsung. Tanpa sebab yang jelas, Cucu menghabisi anak keduanya dengan sadis hingga meninggal dunia.

"Makanya kita sedang telusuri latar belakangnya apa, termasuk cek kesehatan kejiwaan pelaku, dan apa motif pelaku," ujarnya.

Untuk memastikan kejiwaan tersangka, siang tadi pihak kepolisian telah memeriksa kejiwaan mama muda itu ke psikiater Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut.

"Kan percuma saja kalau kejawaannya terganggu, tidak masuk itu (berencana) tapi Pasal 44 (kurungan rumah sakit jiwa). Tapi kalau saya lihat sepintas, dia tidak (sehat)," kata dia.

Hingga kemarin sore, belum diketahui apa hasil tes kejiwaan mama muda itu yang telah dilakukan dokter psikiater Lapas Garut. Namun, polisi mengamankannya di sel tahanan Polres Garut.

Tersangka pembunuh bayinya itu sementara dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata dia.

Novri menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, Cucu menghabisi bayi laki-lakinya saat bermain dengan mendudukinya di atas bantal hingga satu jam. Ia tidak terusik dengan tangisan anaknya yang didudukinya.

"Baru berhenti setelah korban keluar darah dari hidungnya, kemudian dibersihkan darahnya, dan ditidurkan lagi menggunakan selimut layaknya sedang tidur," paparnya.

Novri juga menyebut tersangka mengaku bayinya saat itu tidak rewel. "Dia sendiri bilang anaknya baik, tidak rewel. Usia 4 bulan kan sedang lucu-lucunya, padahal kalau tidak mau biar buat saya saja saya urus," ujar Novri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya