Liputan6.com, Jakarta - Palu diketuk. DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Perjalanannya tidak mudah. Rapat Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017 berlangsung alot.
Baca Juga
Advertisement
Tujuh parpol menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB. Tiga parpol menolak, yakni PAN, Gerindra, dan PKS
Voting pun digelar. Hasilnya 314 anggota dewan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sedangkan 131 anggota dewan tidak setuju.
"Paripurna menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon lalu mengetuk palu.