Kapolri Bentuk Pokja Internal Matangkan Konsep Densus Antikorupsi

Kapolri mengaku belum memutuskan nama dari satker ini akan tetap Densus Antikorupsi atau yang lainnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2017, 19:51 WIB
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan akan mengkaji dan mematangkan konsep pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Hal ini menyusul ditundanya pembentukan Densus Antikorupsi oleh pemerintah dalam rapat terbatas di Istana Negara.

Menurut dia, pihaknya telah mempunyai kelompok kerja (pokja) internal untuk menyusun pembentukan satuan kerja yang menangani tindak pidana korupsi.

"Kami memiliki Pokja internal, sama kami membuat naskah akademik, mengundang para ahli, baik internal maupun eksternal, ahli hukum. Kami juga mengundang stakeholder, kawan, mitra, bila perlu KPK dan Kejaksaan untuk mematangkan konsepnya seperti apa," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Tujuan pembentukan satker baru ini, sambung dia, untuk memberikan kontribusi optimal dalam hal penanganan korupsi dan bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila pembahasan sudah matang, Polri akan memaparkannya ke Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.

"Bapak Wiranto yang nanti akan mengkoordinasikannya dan setelah itu nanti mungkin laporan ke bapak Presiden," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Tito mengaku belum memutuskan nama dari satker ini. Apakah akan tetap Densus Antikorupsi atau yang lainnya.

"Apakah namanya densus ataukah namanya apa. Sekali lagi kami prinsipnya memperkuat," tandas Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Wiranto mengatakan, Densus Antikorupsi masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Sehingga nanti pada saat yang tepat, tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," terang Wiranto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya