Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Polri masih bisa menangani kasus korupsi meski tanpa Densus Antikorupsi. Sebelumnya, pemerintah telah menunda pembentukan Densus Antikorupsi.
"Kepolisian saya kira masih punya kewenangan untuk tetap menangani kasus korupsi, dan kejaksaan juga demikian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10/2010).
Advertisement
Menurut Febri, KPK tetap akan menangani kasus-kasus korupsi. Meski Densus Antikorupsi ditunda, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan korupsi.
"KPK, kepolisian, dan kejaksaan sesuai dengan ketentuan akan terus melakukan kerja pemberantasan korupsi. Kita punya mekanisme koordinasi dan supervisi," kata dia.
Febri mengatakan, sampai Agustus 2017 ini, lembaga antirasuah telah mengoordinasikan 114 kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan. Sementara untuk supervisi, KPK telah melakukan sebanyak 175 kasus.
"Itu semua dimulai dari SPDP yang disampaikan penyidik Polri dan kejaksaan ke KPK," terang Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Penguatan KPK
Presiden Jokowi menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah kini fokus pada penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," kata Wiranto ditemui usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Wiranto menuturkan, pemerintah tidak ingin pembentukan Densus Antikorupsi membuat kinerja KPK jadi terganggu dan tumpang-tindih.
Advertisement