Fokus, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) akhirnya memutuskan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (25/10/2017) rapat pengesahan berlangsung alot karena sikap fraksi yang terbelah. Empat fraksi, PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem menerima Perppu tanpa catatan.
Advertisement
Sementara tiga fraksi yakni PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan setelah dijadikan undang-undang. Sedangkan tiga fraksi lainnya seperti PAN, PKS dan Gerindra menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena mereka nilai melanggar asas demokrasi tidak ada kegentingan yang memaksa serta tidak adanya kekosongam hukum.
Di luar gedung, ratusan orang menggelar unjuk rasa yang menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang.