Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menjadi undang-undang (UU). Kendati, pengambilan keputusan berjalan alot.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (25/10/2017), empat fraksi di DPR menerima Perppu Ormas tanpa catatan yakni PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Tiga fraksi yaitu PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan revisi pasal yang mengatur hukuman pidana bagi anggota ormas yang dinilai melanggar.
Advertisement
Sementara itu tiga fraksi, PAN, PKS, dan Gerindra konsisten menolak Perppu Ormas. Ketiga fraksi ini beralasan Perppu melanggar asas demokrasi, tidak ada kegentingan yang memaksa, dan tidak adanya kekosongam hukum. Terkait hal ini, beragam pandangan pun disampaikan sejumlah anggota dewan.
Setelah hujan interupsi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengskor rapat untuk melakukan lobi antarfraksi dan wakil pemerintah terkait rencana revisi. Usai lobi, tujuh fraksi pendukung pemerintah dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyepakati adanya revisi UU Ormas.
Perppu Ormas akhirnya disahkan menjadi undang-undang setelah dalam voting sebanyak 314 anggota dewan menerima dan 131 anggota menolak. Menanggapi hasil ini, Menkopolhukam Wiranto menyatakan pemerintah terbuka untuk melakukan revisi UU Ormas.
Dengan disahkannya Undang-Undang Ormas, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).