CEO Cilegon United Akui Terima Uang dari Wali Kota

CEO Cilegon United diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan Amdal Transmart. Suap disamarkan dalam bentuk CSR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2017, 09:01 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Cilegon United, Yudhi Apriyanto, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudhi diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart di Cilegon.

Yudhi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti ini tak menampik Cilegon United menerima suntikan dana dari Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi.

Menurut Yudhi, uang yang diterima Cilegon United berasal dari proyek amdal Transmart.

"Iya (uangnya) kita pakai juga sebagian buat ini (Cilegon United), kita pakai juga," ujar Yudhi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2017.

Namun, Yudhi tak mau membeberkan lebih jauh terkait penerimaan uang tersebut.

“Silakan tanya pada KPK," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan perihal pemanggilan terhadap Yudhi. Pemeriksaan berkaitan dugaan pemulusan suap amdal Transmart yang diduga disamarkan dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.

"Materi pemeriksaan hari ini terkait dengan penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini," papar Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

 


3 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

Selain mereka, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring opersi tangkap tangan pada Sabtu, 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya