Bawaslu: Dugaan Praktik Uang Bisa Dilaporkan Jelang Pencoblosan

Aturan terkait pelaporan dugaan politik uang telah direvisi Bawaslu RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2017, 09:43 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan laporan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oknum tertentu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari pemungutan suara.

"Mulai pemilu mendatang, dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada saat hari-H pemungutan," kata Abhan di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2017).

Abhan sendiri berada di Kupang dalam rangka peluncuran Pusat Pengawasan Partisipatif pada Selasa, 24 Oktober 2017. Kegiatan itu untuk mempersiapkan kerja pengawasan berbasis masyarakat untuk menyambut pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2018.

Ia mengatakan hal itu terkait perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2016 mengenai laporan masyarakat terhadap adanya dugaan politik uang dalam pilkada.

Aturan terkait pelaporan dugaan politik uang tersebut, kata dia, telah direvisi Bawaslu RI dan tinggal menunggu proses penomoran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia menjelaskan, dalam Perbawaslu sebelumnya praktik politik uang secara TSM dapat dilaporkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari pemungutan. Menurutnya, aturan tersebut tidak efektif karena biasanya kejadian politik uang TSM dilakukan pada saat masa tenang pilkada atau beberapa hari sebelum hari pemungutan yang dikenal dengan istilah serangan fajar.

"Kalau dibatasi laporan 60 hari sebelum pemungutan maka tidak ada artinya itu sehingga kami revisi. Jadi, dalam pilkada mendatang, politik uang dapat dilaporkan selambat-lambatnya hari H pemungutan," katanya.

"Selanjutnya seandainya ada kejadian (politik uang) pada masa tenang hari H pemungutan masih bisa dilaporkan masyarakat," imbuh dia.

Abhan mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran politik uang cukup berat berupa diskualifikasi yang diproses Bawaslu di tingkat provinsi.

Abhan berharap masyarakat di NTT dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan pilkada dengan memberikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran maupun berbagai informasi lainnya.

"Apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak selamanya jadi laporan formal, tapi informasi itu sangat berharga bagi kami dan Panwas punya kewajiban menindaklanjuti seluruh informasi dari masyarakat apa pun itu," tandas Abhan.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya