Liputan6.com, Jakarta - Persetujuan DPR mengesahkan Perppu No.2/2017 membawa konsekuensi hukum. Ketua Bidang DPP Pro-Jokowi (Projo) Silas Dutu mengatakan, proses uji materi Perppu Ormas praktis tidak berlanjut.
"Obyek pengujiannya berupa Perppu Ormas tersebut sudah tidak ada lagi," kata dia melalui keterangannya, Selasa (25/10/2017).
Advertisement
MK, kata dia, harus membuat putusan yang amarnya akan menyatakan gugatan Perppu No.2/2017 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DPP Projo, yang merupakan ormas pendukung Jokowi, mengapresiasi keputusan DPR.
Silas mengatakan selanjutnya akan terbit UU tentang penetapan Perppu Ormas menjadi UU. Ia menilai pengesahan Perppu Ormas sekaligus menampik tudingan Presiden Jokowi melanggar konstitusi.
"Sekaligus mematahkan segala macam anasir dan anggapan berbagai kalangan dan ahli hukum yang sebelumnya berkembang bahwa Perppu No.2/2017 represif, inkonstitusional, anti demokrasi dan hak asasi manusia," kata Silas.
Ia menegaskan Jokowi menerbitkan Perppu Ormas untuk mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Tujuannya, lanjut Silas, melindungi rakyatnya Indonesia, bukan untuk menciderai demokrasi dan hak asasi manusia.
PKS Tetap Hormati
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah salah satu fraksi yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa kemarin.
Meski demikian, Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya tetap menghormati hasil akhir tersebut. Paling tidak, menurut dia, keputusan itu diambil secara demokratis.
"Karena sudah diambil berdasarkan cara-cara demokratis, di mana mayoritas yang menang, maka Fraksi PKS menghargai hal itu dengan tetap berpegang pada pendirian sikap fraksi yang telah disampaikan," kata Jazuli Juwaini kepada Liputan6.com di Jakarta Selasa, 24 Oktober 2017 malam.
Dia berharap, UU Ormas nantinya tetap memberikan ruang kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat sesuai hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Sebab, menurutnya, dalam dunia demokrasi bebas menyatakan pendapat adalah hal yang dilindungi.
"Kita berharap pemerintah tetap menjunjung tinggi hak-hak demokrasi yang dijamin dalam konstitusi," ucap Jazuli.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement