Polisi Tangkap Guru Bimbel Diduga Cabuli Murid di Matraman

Pelaku merupakan guru privat. Pencabulan terjadi saat proses belajar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Okt 2017, 12:50 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Matraman, Jakarta Timur, menangkap Eddy Sudrajat (54) alias Yongki, guru belajar privat. Dia diduga mencabuli muridnya, berinisial MS (7). Kasus itu terungkap setelah sebuah video rekaman tindak asusila menyebar.

"Kemarin kami turun ke lapangan, amankan pelaku. Video menyebar menjadi bukti awalan penangkapan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).

Andry menduga, perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari sekali. Aksi tersebut dilakukan saat jam belajar.

"Pendalaman terus dilakukan. Perbuatan diduga tidak hanya satu kali saat sedang jam belajar privat," ucap Andry.

Menurut Andry, laporannya sendiri baru dilakukan sebulan setelah kejadian, yakni Senin, 16 Oktober 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Salah seorang saksi, guru les dari bimbel yang sama, menunjukkan video rekaman tindak asusila pelaku kepada orang tua korban.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 


Laporan Resmi

Andry mengatakan, ibu korban yang diberitahu polisi perihal video tersebut langsung diminta membuat laporan resmi. Setelahnya, korban langsung tes visum.

Andry menerangkan, terhadap korban pencabulan sudah dilakukan pendampingan lewat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Matraman.

"Kita terus dalami, kita lihat perkembangannya. Untuk pendampingan juga diberikan akses Polres setempat," ucap Andry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya