Tak Gelar Paripurna Anies, Ketua DPRD Akan Dilaporkan ke BK

Menurut Prabowo, bila seperlima anggota menghendaki paripurna, maka paripurna Anies-Sandiaga harus dilaksanakan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Okt 2017, 14:09 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan dilaporkan sejumlah anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK). Laporan itu terkait belum terlaksananya rapat paripurna istimewa pasca-pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Prasetio telah menyatakan, anggota dewan tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa untuk Anies-Sandiaga. Alasannya, rapat tersebut tidak tercantum dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta dan tidak ada penganggarannya.

"Kita akan melaporkan tindakan Pak Pras yang secara sepihak (memutuskan) terkait paripurna ini. Ketua harusnya berkonsultasi dengan kita," kata anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Prabowo mengatakan, pihaknya masih menunggu balasan surat dari Prasetio terkait paripurna. Laporan itu akan dilaksanakan bila Ketua DPRD mengabaikan surat itu.

"Kita tunggu reaksi dari surat kita dulu. Kita habis bersurat ke Pak Pras. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari ya kita akan laporin ke BK," kata dia.

Prabowo menyebut sudah ada seperlima anggota dewan yang sepakat melaporkan Ketua DPRD ke BK. Mereka berasal dari Fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat yang berjumlah 25 orang.

Menurut Prabowo, bila seperlima anggota menghendaki paripurna, maka paripurna harus dilaksanakan.

"Kalau seperlima anggota dewan menyetujui satu paripurna, maka Pak Pras harus melaksanakan paripurna itu. Kalau dia tidak melaksanakan berarti dia melanggar tata tertib," Prabowo menandaskan.

 


Kemendagri Mewajibkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pelaksanaan rapat paripurna DPRD untuk menyambut gubernur dan wakil gubernur baru. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan hal itu juga berlaku bagi DPRD DKI Jakarta yang memiliki pemimpin daerah baru.

Soni menyatakan kewajiban penyelenggaraan paripurna itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE 162/3484/OTDA tanggal 10 Mei 2017. Rapat paripurna, lanjut dia, merupakan arahan pemerintah pusat.

"Kulo nuwun-nya (permisinya, gubernur) ke DPRD dengan dibantu tadi (paripurna)," kata Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Soni mengatakan gubernur dan wakil gubernur baru dapat menyampaikan visi dan misi dalam rapat paripurna. Dengan begitu, relasi eksekutif dan legislatif dapat saling beriringan selama lima tahun ke depan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya