DPR Resmi Ketok Palu APBN 2018 Senilai Rp 2.220 Triliun

Dalam APBN 2018, terjadi kenaikan target pendapatan negara menjadi Rp 1.894,72 triliun dan belanja negara Rp 2.220,66 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Okt 2017, 14:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan), Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2018 menjadi UU di Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Dalam APBN 2018, terjadi kenaikan target pendapatan negara menjadi Rp 1.894,72 triliun dan belanja negara Rp 2.220,66 triliun.

"Kita setuju RUU APBN 2018 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Taufik Kurniawan membacakan kesimpulan Rapat Paripurna.

Kesepakatan ini berdasarkan persetujuan dari delapan fraksi. Satu fraksi PKS menerima dengan catatan, sementara satu fraksi yakni Gerindra tidak setuju dengan APBN 2018 karena target pertumbuhan ekonomi dan belanja negara yang terlalu rendah.

Adapun asumsi makro dan target pembangunan yang telah disepakati di APBN 2018, antara lain:

1. Pertumbuhan ekonomi 5,4 persen

2. Inflasi 3,5 persen

3. Kurs rupiah Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat (AS)

4. SPN 3 Bulan 5,2 persen

5. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 48 per barel

6. Lifting minyak bumi 800 ribu barel per hari

7. Lifting gas bumi 1,2 juta barel per hari

8. Tingkat pengangguran 5 persen-5,3 persen

9. Tingkat kemiskinan 9,5 persen-10 persen

10. Gini Ratio 0,38

11. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,5

Tonton Video Pilihan Ini:

 

 


Postur Anggaran

Sementara postur anggaran yang disepakati di APBN 2018, antara lain:

1. Pendapatan negara Rp 1.894,72 triliun atau naik dibanding asumsi Rancangan APBN sebesar Rp 1.878,4 triliun

2. Pendapatan dalam negeri Rp 1.893,52 triliun dan hibah Rp 1,2 triliun

3. Penerimaan perpajakan Rp 1.618,1 triliun

4. Pendapatan pajak dalam negeri Rp 1.579,4 triliun

5. Pajak penghasilan (PPh) Rp 855,13 triliun

- PPh Migas Rp 38,13 triliun

- PPh Nonmigas Rp 816,99 triliun

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 541,8 triliun

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 17,37 triliun

8. Lainnya Rp 9,69 triliun

9. Cukai Rp 155,4 triliun

10. Bea Masuk Rp 35,7 triliun

11. Bea Keluar Rp 3 triliun

12. PNBP Rp 275,43 triliun

13. Belanja negara Rp 2.220,66 triliun atau naik dari target RAPBN 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun

14. Belanja pusat Rp 1.454,49 triliun

15. Belanja Kementerian/Lembaga Rp 839,59 triliun

16. Belanja Non Kementerian/Lembaga Rp 614,9 triliun

- Subsidi BBM dan elpiji 3 Kg Rp 46,87 triliun

- Subsidi listrik Rp 47,66 triliun

- Anggaran pendidikan Rp 444,13 triliun

- Anggaran kesehatan Rp 111,03 triliun

17. Transfer ke daerah dan Dana Desa Rp 766,16 triliun

- Transfer ke daerah Rp 706,16 triliun

- Dana desa Rp 60 triliun

18. Keseimbangan primer negatif Rp 78,35 triliun

19. Defisit Rp 325,93 triliun atau 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)

20. Pembiayaan Rp 325,93 triliun

- Utang Rp 399,24 triliun

- Investasi negatif Rp 65,66 triliun

- Pinjaman negatif Rp 6,69 triliun

- Kewajiban Rp 1,12 triliun

- Lainnya Rp 180 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kerja bersama antara pemerintah dan DPR untuk melaksanakan amanat konstitusional membahas APBN 2018.

"Pada tahun depan, pemerintah akan menempuh tiga strategi fiskal, yakni optimalisasi pendapatan negara dan menjaga iklim investasi, efisiensi belanja dan peningkatan belanja produktif, serta mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif, dan berkelanjutan," terangnya.

Pemerintah, sambungnya, akan mengarahkan defisit untuk kegiatan produktif sehingga kemampuan pembayaran kembali dapat dijaga pada masa yang akan datang. Pemerintah tetap konsisten menjaga tingkat defisit anggaran dan pembiayaan anggaran yang berkesinambungan dan hati-hati sesuai prinsip pengelolaan utang yang baik.

"Strategi pengelolaan utang ditujukan untuk menjaga rasio utang terhadap PDB di bawah 30 persen, penurunan defisit keseimbangan primer, pengembangan dan pendalamam pasar keuangan guna memenuhi pembiayaan pada tingkat biaya dan risiko yang minimal, serta fokus pada sumber pendanaan dalam negeri," tutup Sri Mulyani.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya