Bupati Nganjuk dan Wejangan Jokowi soal OTT KPK

Namun nahasnya, usai mendapat wejangan dari Jokowi, Taufiqurrahman malah ditangkap tim KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2017, 18:17 WIB
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (24/1). Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman ditangkap Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap di Jakarta sehari setelah pertemuan dengan seluruh kepala daerah di Istana Kepresidenan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pertemuan tersebut digelar Selasa 24 Oktober 2017. Pada pertemuan dengan seluruh kepala daerah di Indonesia, Jokowi sempat memberikan pesan agar kepala daerah berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat.

"Ini berkaitan dengan korupsi. Nah, ini pada takut semua OTT, pada takut? Ya jangan beri ruang. Enggak perlu takut kalau kita tidak ngapa-ngapain, enggak perlu takut," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, kemarin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memperingatkan para kepala daerah untuk tidak bermain-main dengan uang. Dia tidak ingin ada kepala daerah yang kembali terjaring OTT KPK.

"Saya titip hati-hati. Jangan ada yang main-main lagi masalah uang, apalagi APBD. Saya tidak bisa bilang jangan (OTT) kepada KPK. Saya bantunya hanya ini," imbau Jokowi.

Namun nahasnya, usai mendapat wejangan dari Jokowi, Taufiqurrahman malah ditangkap tim KPK.

"Kita mengamankan sejumlah orang di Jawa Timur. Dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).


Diperiksa Intensif

Menurut Febri, Taufiqurrahman kini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Namun kita konfirmasi ada kepala daerah yang juga sedang dalam proses pemeriksaan saat ini," kata dia.

Taufiqurrahman sendiri diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun Taufiq melawan KPK dan memenangkan proses praperadilan. KPK langsung melimpahkan kasus Taufiq ke Kejaksaan Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya