Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 pada Rabu siang (25/10/2017), disahkan menjadi Undang-Undang.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (25/10/2017), dalam APBN 2018, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar pendapatan negara sekitar Rp 1,89 triliun.
Advertisement
APBN mematok pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, tingkat inflasi 3,5 persen, serta kurs rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp 13.400.
Dari asumsi dasar tersebut, ditargetkan pembangunan 2018 akan menekan tingkat kemiskinan dan angka pengangguran.
Sementara belanja negara ditetapkan Rp 2,2 triliun, termasuk untuk program subsidi energi seperti BBM jenis tertentu dan Elpiji 3 kilogram.