Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan jika alokasi anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 tidak berubah, yaitu tetap sebesar Rp 5,7 triliun. Usulan anggaran pembangunan gedung baru pun belum diterima pemerintah.
"Pagu anggaran DPR tetap Rp 5,7 triliun di 2018. Yang diatur pemerintah biasanya hanya standar biayanya, sementara untuk kegiatannya itu dari DPR, jadi tidak ada pembahasan di komisi-komisi DPR, beda dengan Kementerian/Lembaga," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan pemerintah masih menunggu usulan anggaran pembangunan gedung baru oleh DPR. Pasalnya, kegiatan atau proyek yang berhubungan dengan DPR disusun oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parlemen.
"Kita baru tahu nanti kalau mereka sudah membahas di internal DPR, sehingga nanti menjadi dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Kami belum mendapatkan rincian kegiatan belanja DPR, yang tentu sepenuhnya kewenangan DPR," jelasnya.
Kementerian Keuangan dan Bappenas, sambung Askolani menyusun pagu Kementerian/Lembaga. Sementara daftar kegiatan atau program dari Kementerian/Lembaga harus mengacu pada prioritas pembangunan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan standar biaya yang ditetapkan Menkeu.Tapi untuk kegiatan sepenuhnya tergantung Kementerian/Lembaga sesuai kebutuhan mereka.
"Untuk DPR, pagunya tetap Rp 5,7 triliun di APBN 2018. Tidak berubah dibanding Rancangan APBN 2018," tandas Askolani.
Tonton Video Pilihan Ini: