Emosi Sesaat, Polisi Tendang Meja di Ruang Pengadilan

Polisi yang menendang meja di tengah persidangan di ruang pengadilan langsung diamankan rekan-rekannya dan dimasukkan ke mobil Kejaksaan.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Okt 2017, 09:31 WIB
Ilustrasi marah. (Ilustrasi: Smartcooky)

Liputan6.com, Soppeng - Terdakwa Sunarto alias Narto tiba-tiba menendang meja Majelis Hakim usai mendengarkan putusan perkara pidana penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Kejadian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, itu bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan dan menjatuhkan vonis 7 tahun pidana serta denda Rp 1 miliar kepada Narto yang diketahui masih berstatus anggota polisi.

Narto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Menurut Ahmad, vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun dibanding tuntutan JPU.

Jika terdakwa tak mampu membayar denda, ujar Ahmad, digantikan hukuman badan selama enam bulan kurungan. "Nah di situ, terdakwa langsung menendang meja," kata Humas Pengadilan Negeri Soppeng, Ahmad Ismail.

Aksi terdakwa, kata Ahmad, merupakan spontanitas lantaran kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Petugas kepolisian yang sejak awal bersiaga langsung mengamankan terdakwa untuk dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan.

"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah objektif, di mana pertimbangan lain bahwa terdakwa ternyata pernah divonis dengan perkara yang sama. Dan saat itu ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun," kata Ahmad.

Kepala Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Atang Pujiyanto, mengatakan aksi tendang meja yang dilakukan terdakwa dalam persidangan sudah diantisipasi sebelumnya dengan menerjunkan polisi selama persidangan berlangsung.

"Sementara, hukuman yang dijatuhkan saya rasa itu sudah cukup tinggi mengingat terdakwa juga merupakan anggota Polri," ucap Atang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya