Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Masing-masing dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan, pemanggilan Sekjen KPK bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Mulai dari pola rekrutmen hingga dasar hukumnya.
Advertisement
"Kami ingin mendalami lebih jauh. Jangan sampai ada sebuah proses yang pada akhirnya bisa cacat atau batal demi hukum karena cara pengangkatan, pemberhentian sampai pensiunnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agun di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menjelaskan tujuan pemanggilan Labuksi KPK adalah untuk mengetahui barang-barang sitaan KPK.
"Jadi ini berkaitan dengan yang sudah kita lakukan. Labuksi itu kalau di KUHAP kan Rupbasan, Rupbasan sudah ada tapi tidak semua barang sitaan KPK itu masuk ke Rupbasan, tapi mereka bentuk yang mengurusi barang-barang sitaan itu yang disebut Labuksi," ucap Eddy.
Dia menyebut, Pansus akan mencari tahu kepada Labuksi soal barang-barang sitaan apa yang sudah masuk ke KPK. Dan juga, kata Eddy, Pansus ingin mengkoordinasikan kenapa tidak menggunakan Rupbasan sebagaimana diatur KUHAP, tetapi malah Labuksi.
Menurut Eddy, masih banyak barang-barang sitaan negara yang belum tercatat oleh Labuksi ini.
"Banyak sih, terutama yang sifatnya kecil, bangunan, dan tanah. Kemudian sebagian besar berbentuk barang gerak seperti mobil sudah dititipkan di Rupbasan," kata dia.
Begitu juga, lanjut Eddy, dengan nilai dari harga-harga barang sitaan tersebut juga akan ditanyakan dan ada berapa banyak barang yang dititipkan. Karena, kata dia, Pansus menemukan dugaan penyelewengan barang-barang sitaan ini.
"Dugaan sih ada, contoh mobil mewah milik Wawan, setelah di sita ke mana barang itu. Ini yang mau dicek," tuturnya.
Belum Pasti Datang
Meski begitu, Eddy tak mempermasalahkan apakah keduanya, baik Sekjen maupun Labuksi KPK akan memenuhi panggilan Pansus.
"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan Undang-undang. Sekali enggak datang bisa dipanggil kedua, kemudian ketiga, ini Undang-undang yang mengatur. Kami kan pelaksana Undang-Undang," terangnya.
"Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa," imbuh dia.
Eddy mengaku, hingga saat ini keduanya belum mengonfirmasi terkait kehadirannya.
"Belum konfirmasi. Kalau enggak datang sidang tetap buka kami umumkan sudah panggil tapi enggak datang," ucapnya.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement