Polisi: Hapus Video Mesum Mahasiswi Atau Terancam Pidana

Bagi netizen yang tetap nekat menyebarkan video mesum mahasiswi bisa dikenakan pasal berlapis.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Okt 2017, 12:06 WIB
Ilustrasi Pornografi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Polisi hingga kini masih menyelidiki peredaran video mesum yang diduga melibatkan eks mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Polisi mengimbau agar pengguna media sosial tidak menyebar luaskan video tersebut.

"Kami imbau agar dihapus saja, karena bisa kena pidana kalau netizen ikut menyebarkan itu melalui media sosial," imbau Kanit Reskrimsus Polresta Depok AKP Firdaus di Kampus UI, Depok, Kamis (26/10/2017).

Firdaus menegaskan, bagi natizen yang tetap nekat menyebarkan, bisa dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi, dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

"Karena di UU ITE nya juga yang menyebarkan pornografi juga kena pidana. Makanya kami minta jangan disebar bagi yang mempunyai videonya," tandas Firdaus.

Sementara, Humas UI Egia Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa salah satu pemeran adegan mesum tersebut bukan lagi mahasiswa UI.

"Setelah melakukan pengecekan, maka dapat kami sampaikan bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video," kata Egia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya