Kapolri: Ada yang Membajak Islam untuk Tujuan Teror

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Islam tak sama dengan terorisme.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Okt 2017, 14:28 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pidato pada pengukuhan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (26/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Islam tak sama dengan terorisme. Tapi, kata dia, ada kelompok tertentu yang mengartikan sebaliknya. 

Hal ini disampaikan Tito saat orasi ilmiahnya dalam acara pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Dalam orasi berjudul "Peran Polri Dalam Penanganan Terorisme di Indonesia" itu, Tito menegaskan Islam adalah ajaran yang damai.

"Terorisme bukan berarti Islam. Islam bukan berarti terorisme. Tapi ada ajaran Islam yang dibajak dan diartikan berbeda-beda oleh kelompok untuk mencapai tujuan mereka. Islam adalah agama yang damai," kata Tito dalam orasinya di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Ia menambahkan, teroris tidak hanya dari kalangan Islam. Bahkan adanya sejumlah kasus teror yang pelakunya dari agama lain.

"Tapi kita menyadari, ada kelompok kecil menyalahgunakan itu kemudian melakukan aksi kekerasan. Itu persoalannya, apapun tujuannya. Terlepas dari itu, kita melihat persoalan dalam konstelasi Indonesia dalam era demokrasi yang konstruktif saat ini itu adalah cara-cara yang tidak bisa diterima," tambah dia.

Tito juga menyebut jika Jawa memang masih menjadi sasaran empuk bagi para pelaku teror saat ini. Sebab, pulau tersebut sendiri memiliki penduduk yang sangat padat.

"Jawa ada 140 juta penduduk saat ini merupakan hutan belantara manusia dan ini adalah sangat ideal untuk urban warfare, perang kota," terang Tito Karnavian.


Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK-PTIK, hari ini, Kamis (26/10/2017).

Acara pengukuhan dilakukan dalam sidang Senat Terbuka dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Remigius Sigid Tri Harjanto. Sementara pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol Iza Fadri selaku perwakilan guru besar pada senat akademik. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Ristek Dikti Mohammad Nasir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi Profesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, sehingga di harapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa Negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme," kata Rikwanto dalam siaran persnya, Kamis (26/10/2017).

Keputusan Tito Karnavian sebagai Profesor/Guru Besar telah ditandatangani oleh Menristekdiktif Mohamad Nasir dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis Tito Karnavian untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.

Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Professor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya