Liputan6.com, Bogor - Penyidik Polres Bogor segera melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan pegawai BNN, Indria Kameswari kepada Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pelimpahan berkas perkara ini guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap pelaku bernama Muhammad Abdul Malik Azis alias Muhammad Akbar, suami Indria.
Advertisement
"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan. Minggu depan mudah-mudahan selesai dan bisa segera dilimpahkan ke jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (26/10/2017).
Bimantoro mengatakan, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk, anak korban, saksi ahli dan sejumlah alat bukti terkait kasus yang menewaskan pegawai Balai Diklat BNN Lido dengan cara ditembak itu.
"Minggu lalu kami juga sudah melakukan rekonstruksi di dua lokasi yakni di rumah pelaku dan lokasi pembuangan senjata api," kata dia.
Namun hingga saat ini, lanjut Bimantoro, senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak Indria Kameswari belum ditemukan.
"Pelaku tidak mau menunjukkan di mana lokasi senjata api itu dibuang," terang Bimantoro.
Ditembak Suami
Indria Kameswari ditemukan tewas di Perumahan River Valley, Cijeruk, Kabupaten Bogor pada 1 September 2017.
Dari hasil penyelidikan, pembunuh perempuan berjilbab ini tewas ditembak oleh suaminya, Abdul Malik Azis. Bahkan, Azis diketahui menembak istrinya di hadapan putrinya sendiri.
Selama pemeriksaan, polisi mengalami kesulitan karena keterangan yang diberikan pelaku selalu berubah-ubah, terutama terkait keberadaan senjata api yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement