Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di Jakarta pada Rabu 25 Oktober 2017 saat tengah menerima uang suap.
"Berdasarkan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan Bupati Nganjuk TFR sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Advertisement
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB), dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur. Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam.
Atas perbuatan tersebut, sebagai pihak penerima TFR, IH, SUW disangka melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan pihak pemberi, yakni MB dan H disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pernah Tersangka
Taufiqurrahman juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.
Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun Taufiq melawan KPK dan memenangi proses praperadilan. KPK pun langsung melimpahkan kasus Taufiq ke Kejaksaan Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement