Liputan6.com, Jakarta Pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, meminta dua hal kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bagi pemain bisnis online (e-commerce). Pertama, tarif pajak rendah dan insentif berupa pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pemerintah hati-hati (pungut pajak). Walaupun angka e-commerce besar-besar, kami relatif masih baby. Kalau ada indikasi pengenaan pajak besar ke pemain, investor akan menarik dana dan pertumbuhan sektor digital bisa terhambat," kata dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Advertisement
Nadiem mengakui, perusahaan yang mereguk untung wajib membayar pajak. Namun, dia meminta pemerintah memberikan tarif pajak serendah mungkin dan juga fasilitas pemberian KUR bagi pelaku bisnis online.
"Kalau ingin bantu martketplace, tarif pajak sekecil mungkin dan ada KUR. Jadi, harus ada pahit dan manis. Dari Go-Jek, kami siap dengan tarif final pajak 1 persen dari revenue, asal registrasi NPWP online dan mudah," ujarnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pengemudi atau driver Go-Jek yang mendapat upah di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka bebas dari kewajiban membayar pajak.
"Tapi merchant yang penjualannya mencapai di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan mereka masuk UMKM, tentu pajaknya jelas 1 persen final," ujarnya.
Sri Mulyani memastikan akan memudahkan para pemain bisnis online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga tidak menjadi beban bagi pengusaha.
"Kalau untuk KUR kalau mereka UMKM bisa akses KUR yang sudah diberikan pemerintah," tuturnya.
Tonton Video Pilihan Ini: