Tertarik Ikut Lelang Kendaraan, Begini Prosesnya

Terdapat dua cara mengikuti lelang, yaitu lelang onsite (peserta langsung datang ke tempat lelang) dan lelang online.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Okt 2017, 15:23 WIB
Proses lelang di IBID (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk membeli kendaraan di Indonesia, baik motor atau motor, terdapat berbagai cara, seperti beli baru, bekas, atau lelang. Namun, untuk pembelian dengan lelang memang belum terlalu terkenal di masyarakat, padahal dengan membeli kendaraan secara lelang bisa mendapatkan berbagai keuntungan.

Nah, untuk mengenal proses lelang dalam pembelian kendaraan, IBID-Balai Lelang Serasi mengadakan tur balai lelang, di pool IBID yang berlokasi di Ciputat Raya.

Objek lelang yang dikelola beragam, dari kendaraan bermotor (mobil dan motor), alat berat, hingga laptop, komputer, dan gadget. Objek lelang didominasi mobil (87,4 persen), dan disusul motor (7,6 persen) Saat ini, IBID memiliki 10 kantor cabang, dengan jangkauan hingga 30 kota di Indonesia.

Sementara itu, lelang kendaraan dilakukan rata-rata 50 kali setiap bulan, dan mampu menjual sekitar 2.000 kendaraan. Terdapat dua cara mengikuti lelang, yaitu lelang onsite (peserta langsung datang ke tempat lelang) dan lelang online.

Berikut, tata cara lelang onsite:

1. Melakukan pengecekan jadwal lelang berikut daftar objek yang ditawarkan

2. Peserta melihat langsung kondisi detail objek lelang saat open house selama 3 hari sebelum hari lelang

3. Jika tertarik mengikuti lelang, peserta membeli Nomor Peserta Lelang (NPL). Satu NPL hanya bisa digunakan untuk menawar satu jenis objek lelang.

4. Untuk satu mobil, jumlah jaminan yang disetorkan Rp 5 juta, satu motor Rp 1 juta. Uang jaminan akan dikembalikan 100 persen jika peserta tidak mendapatkan objek lelang yang diinginkan.

5. Peserta melakukan registrasi ke lokasi lelang dengan membawa bukti transfer (pembelian NPL) dan kartu Identitas diri.

6. Mengikuti proses lelang.

7. Jika memenangkan lelang, peserta wajib melakukan pelunasan maksimal tiga hari setelah pelaksanaan lelang. Kalau peserta kalah dalam lelang, uang jaminan dari pembelian NPL yang disetorkan sebelumnya akan dikembalikan sehari setelah pelaksanaan lelang.

8. Setelah melakukan pelunasan, pemenang lelang dapat langsung mengambil objek lelang lengkap beserta dokumennya di hari yang sama dengan pelelangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tata Cara Online

Pengunjung berfoto di depan mobil hasil rampasan KPK dalam Lelang Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9).Tidak hanya barang sitaan, sejumlah barang hasil pelaporan gratifikasi ke KPK juga dilelang dalam acara itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tata cara lelang online:

1. Cek jadwal lelang online dan lihat objek lelang di website http://ibid.astra.co.id/online/

2. Registrasi dan melakukan login di website.

3. Jika tertarik mengikuti lelang, peserta bisa membeli Nomor Peserta Lelang (NPL). Satu NPL hanya bisa digunakan untuk menawar satu jenis objek lelang.

4. Untuk satu mobil, jumlah jaminan yang disetorkan Rp 5 juta, satu motor Rp 1 juta. Uang jaminan akan dikembalikan 100 persen jika peserta tidak mendapatkan objek lelang yang diinginkan.

5. Melakukan penawaran dengan cara klik tombol tawar di website.

6. Jika memenangkan lelang, peserta wajib melakukan pelunasan maksimal tiga hari setelah pelaksanaan lelang. Kalau peserta kalah dalam lelang, uang jaminan dari pembelian NPL yang disetorkan sebelumnya akan dikembalikan sehari setelah pelaksanaan lelang.

7. Setelah melakukan pelunasan, pemenang lelang dapat langsung mengambil objek lelang lengkap beserta dokumennya di hari yang sama dengan pelelangan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya