Liputan6.com, Serang - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Serang mengamankan seekor kukang saat berada di tiang listrik, karena khawatir tersengat arus listrik. Sementara satu ekor kukang lainnya diperoleh dari mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Serang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (26/10/2017), dua ekor kukang ini nantinya akan dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Bogor.
Advertisement
Di Indonesia, sejak 14 Februari 1973, kukang termasuk hewan yang dilindungi dengan Keputusan Menteri Pertanian. Sehingga bagi yang memperdagangkannya tergolong melanggar hukum dan kriminal.
Baca Juga