Ini Tarif Naik Jabatan yang Diterapkan Bupati Nganjuk

Menurut KPK, Bupati Nganjuk Taufiq memasang tarif untuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2017, 19:37 WIB
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (24/1). Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Bupati Nganjuk Taufiq memasang tarif untuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menduduki posisi strategis di Pemkab Nganjuk.

"Mungkin harga per wilayahnya beda-beda. Untuk SD ada yang Rp 10 juta sampai Rp 25 juta. SMP sudah barang tentu akan lebih besar lagi, begitu juga kadis," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Menurut Basaria, uang suap untuk menduduki jabatan tersebut dikumpulkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi. Suwandi merupakan orang kepercayaan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Pengumpulan uang ini dilakukan oleh SW (Suwandi) kepercayaan pihak bupati. Biasanya kalau butuh langsung hubungi beliau," kata dia.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh tim penindakan KPK. Taufiqurrahman diduga menerima uang suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim Satgas KPK mengamankan total 20 orang. 12 di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk. Dari 20 orang tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya